Petunjuk-Petunjuk Tambahan
BAB VIII
PETUNJUK-PETUNJUK TAMBAHAN
“Dan Tuhan akan melepaskan aku dari setiap usaha yang jahat.
Dia akan menyelamatkan aku, sehingga aku masuk ke dalam Kerajaan-Nya di sorga. Bagi-Nyalah kemuliaan selama-lamanya”
2 Timotius 4:18
A. Informasi Penting
Berkaitan dengan penanganan kasus yang terjadi di dalam GKRI Jemaat Diaspora Cawang, misalnya ada anggota jemaat yang sakit; sakit dan masuk rumah sakit, mengalami kondisi yang bersifat emergensi/darurat, serta meninggal dunia, atau kasus apapun yang patut diketahui oleh GKRI Jemaat Diaspora Cawang, maka suatu informasi yang akurat, cepat, tepat dan benar menjadi hal yang sangat penting. Dengan informasi semacam itu, maka kasus-kasus yang terjadi di GKRI Jemaat Diaspora Cawang akan segera ditangani. Karena itu, mencatat, menghafal dan mengetahui nama-nama dan nomor-nomor yang urgen haruslah dimiliki oleh siapa saja, terutama gereja.
1. Pihak informan
Pihak yang mengetahui adanya suatu kejadian, memasti- kan:
a. Kejadian/kasus tersebut benar adanya.
b. Urgensi dari peristiwa/kasus: apakah segera difollowup atau hanya perlu diketahui saja?
c. Sampaikan informasi tersebut ke gereja (24 jam): majelis, staf gereja dan gembala sidang.
2. Pihak penerima informasi
a. Jika majelis, staf gereja dan gembala sidang pertama kali mengetahui atau menerima informasi tentang suatu peristiwa/kasus, maka perlu melakukan konfirmasi kembali terhadap informasi yang diterima.
b. Jika informasi tentang kejadian/kasus benar adanya, segera perhatikan tingkat kepentingannya.
c. Bila informasi tentang kejadian/kasus dipandang urgen, maka yang perlu dilakukan ialah: segera koordinasikan ke majelis dan gembala sidang; lakukan persiapan-persiapan untuk kunjungan ke tempat sumber kejadian; lakukan persiapan-persiapan peralat- an yang dibutuhkan.
d. Gembala sidang dan majelis melakukan koordinasi untuk menindaklanjuti suatu kejadian/kasus secara cepat, tepat dan akurat dengan mempertimbangkan hal-hal seperti: apakah dalam bentuk kunjungan?; apakah perlu melakukan suatu tindakan tertentu?; apakah perlu menunjuk seorang atau team penanggung jawab?; apakah jemaat perlu mengetahui?; dan apakah pihak lain perlu diberitahukan juga?.
B. Proposal Pencarian Dana
Pencarian dana dapat dilakukan melalui berbagai cara dan bentuk. Salah satunya melalui “proposal dana”. Tujuan dibuatnya proposal dana agar: pertama, suatu kegiatan/aktivitas dijamin resmi; kedua, penyelenggara dan tujuan mengapa mencari dana dapat diketahui dengan baik; ketiga, untuk menghindari terjadinya pelanggaran atau kesalahan. Karena itu proposal dana harus dibuat jelas, benar dan bertanggung jawab. Demi menghindari terjadinya suatu proposal disalahgunakan, maka segala sesuatu yang berkaitan dengan proposal patut diatur mekanismenya.
1. Isi proposal
a. Bagian pertama: Pengantar dari gereja tentang tujuan pencarian dana, yang ditandatangani Gembala Sidang, Sekretaris Majelis, Panitia dan berkop surat serta stempel gereja.
b. Bagian kedua: Penanggung jawab: gereja (resmi), pengurus panitia dan sponsor (bila ada).
c. Bagian ketiga: Tujuan meliputi nama kegiatan, proyek, bentuk gambar (kalau soal gedung), waktu, sasaran jika tercapai dan dana yang sudah ada (jika ada).
d. Bagian keempat: Distribusi proposal meliputi kelompok yang dituju, jangkauan wilayah, dan target pencapaian.
2. Jumlah, nomor seri proposal dan bank
a. Proposal harus jelas berapa banyak
b. Setiap proposal harus diberi nomor berseri, misalnya 001, 002, 003 dstnya.
c. Bahwa pemberian dana dapat dilakukan dengan transfer melalui bank dan bukan transfer atas nama pribadi.
3. Pembawa proposal
a. Tercantum siapa namanya?
b. Nomor dan seri berapa proposal yang diberi?
c. Berapa jumlah proposal yang diberi?
d. Batas waktu pengambilan dan pengumpulan kembali ke panitia.
4. Tanda terima dan ucapan terima kasih
a. Setiap proposal yang berhasil mendapatkan dana, harus dibuat tanda terima dan siapa yang menerimanya.
b. Kepada yang memberi donasi, diberikan kartu ucapan terima kasih yang ditanda tangani oleh Gembala Sidang, Sekretaris Majelis dan Panitia.
c. Hasil dari upaya proposal harus dipublikasi dan dilaporkan secara resmi.
C. Mission Trip
Apa itu Mission Trip?
Mission trip adalah wujud pelayanan marturia dari tri-tugas-gereja yang bersifat keluar yang dilandasi semangat Amanat Agung Tuhan Yesus Kristus – Matius 28:19-20. GKRI Jemaat Diaspora Cawang menyadari dan memahami bahwa tugas utama gereja adalah memberitakan Injil kepada dunia. GKRI Jemaat Diaspora Cawang mengerti bahwa dalam upaya melakukan Amanat Agung Tuhan Yesus Kristus bukan untuk mengkristenkan umat beragama lain, melainkan untuk membawa orang berdosa untuk mengenal dan menerima Yesus Kristus sebagai Tuhan dan Juruselamat pribadi dalam hidupnya.
1. Prinsip mission trip
a. Fokus pemberitaan adalah memproklamasikan pribadi Tuhan Yesus Kristus dan pertobatan.
b. Mengupayakan terjalinnya kerjasama dengan semua denominasi gereja di wilayah yang akan dituju.
c. Mendorong dan memotivasi atau mempertobatkan orang untuk masuk gereja atau kembali ke gereja masing-masing.
d. Mission trip bukanlah jalan-jalan rohani tetapi memberitakan Injil Tuhan Yesus Kristus.
e. Memiliki surat resmi atas nama gereja yang berisi: waktu, bentuk acara dan tujuan yang ingin dicapai serta membawa surat jalan/surat keterangan dari GKRI Jemaat Diaspora Cawang.
2. Pelaksanaan mission trip
Mission trip dapat dilaksanakan dengan dua cara, yaitu sebagai implementasi dari program gereja dan GKRI Jemaat Diaspora Cawang sebagai pihak yang diundang. Sebagai wujud dari program gereja, maka mekanismenya adalah sebagai berikut:
a. Jadwal pelaksanaan Mission Trip ditetapkan melalui musyawarah pelayanan GKRI Jemaat Diaspora.
b. Menetapkan daerah yang akan dituju.
c. GKRI Jemaat Diaspora Cawang akan mengirim surat resmi ke tempat tujuan.
d. Bekerjasama dengan gereja-gereja di daerah yang dituju dan menjelaskan maksud dan tujuan Mission Trip yang akan dilaksanakan.
e. Menetapkan team dari GKRI Jemaat Diaspora Cawang yang akan pergi dan mengumumkan kepada jemaat untuk didoakan.
3. Peserta Mission Trip
Oleh karena Mission Trip merupakan pelayanan penginjilan dan bukan jalan-jalan rohani, maka peserta haruslah orang-orang yang memiliki hubungan dan tugas dengan pelayanan yang akan dilakukan serta memiliki persyaratan kerohanian yang sesuai dengan pelayanan itu sendiri. Karena itu peserta Mission Trip akan terdiri dari:
a. Pengkhotbah/pembicara
b. Pembimbing (Counsellor)
c. Pemimpin liturgi
d. Penyanyi pujian
e. Pelayan musik
f. Pendoa
g. Operator sound sistem/LCD
h. Perlengkapan
i. Unsur PI/Misi
j. Unsur komisi diakonia
k. Unsur komisi musik ibadah
Persyaratan peserta:
1) Mereka yang memiliki “beban dan tanggung jawab penginjilan;
2) Mereka yang memiliki “persyaratan-persyaratan rohani;
3) Mereka yang memiliki “pelayanan” mission trip;
4) Mereka yang mampu menunjukkan sikap dan penampilan sebagai “utusan-utusan Tuhan Yesus;
5) Mereka yang mampu berkontekstualisasi dengan situasi dan kondisi tempat pelayanan; dan
6) Nama-nama peserta sudah diberitahu dan dikumpulkan untuk pengarahan dari gembala sidang.
4. Perlengkapan Peserta
Pelayanan Mission Trip bisa dilakukan di kota-kota atau di desa-desa bahkan di daerah pedalaman yang terpencil tanpa listrik dsbnya. Karena itu, para peserta harus memahami daerah dan tujuan pelayanan dan harus membawa semua keperluan pribadi serta keperluan yang berkaitan dengan pelayanan.
D. Berkhotbah di GKRI Jemaat Diaspora Cawang
Berkhotbah atau pemberitaan firman Tuhan berkaitan dengan ilmu berkhotbah, ilmu tafsir Alkitab (hermeneutik), khotbah ekspositori, tematis, topikal, gaya/cara menyampaikan firman Tuhan, tema khotbah yang Alkitabiah atau yang aktual dsbnya. Karena hal tersebut berhubungan langsung dengan pengajaran firman Tuhan, maka GKRI Jemaat Diaspora Cawang mempunyai konsep:
1. Khotbah yang Alkitabiah adalah menyampaikan atau memberitakan firman Tuhan secara utuh dan bukan mengedepankan dongeng-dongeng atau sekedar peng- alaman manusiawi belaka. Pengalaman manusia dimungkinkan untuk membuktikan kebenaran Allah telah terjadi dan sesuai dengan Alkitab.
2. Kendatipun teknologi sudah begitu pesat majunya, sehingga Alkitab bisa dimasukan dalam hp, namun alat perlengkapan kebaktian yang berkaitan dengan firman Tuhan tetap menggunakan buku Alkitab. Baik peng- khotbah maupun jemaat membawa Alkitab dan meng- gunakannya dalam ibadah.
3. GKRI Jemaat Diaspora Cawang konsisten untuk meng- gunakan Alkitab standard yang diterbitkan resmi oleh Lembaga Alkitab Indonesia (LAI).
4. Tema-tema khotbah ditentukan oleh tim khusus GKRI Jemaat Diaspora Cawang yang berkaitan dengan kebutuh- an jemaat dan perkembangan di luar jemaat dan Alkitab menjadi sumber pengajaran utama.
5. Mekanisme dalam penyampaian firman Tuhan dapat dilakukan dengan cara monolog dan dapat juga meng- gunakan audio visual.
6. Pembicara harus menggunakan pakaian yang rapi plus jas atau yang resmi sesuai dengan jabatannya.
7. Pembicara dapat melakukan panggilan altar (altar call) yang intinya terdiri dari tiga bagian panggilan, yaitu: pertama, siapa yang mau menerima Yesus Kristus sebagai Tuhan dan Juruselamat pribadi; kedua, siapa yang hendak memperbaharui janji dan pelayanannya; ketiga, siapa yang memiliki masalah, penyakit, penderitaan dlsbnya.
8. GKRI Jemaat Diaspora Cawang dalam memberitakan firman Tuhan dari mimbar, tidak mengharamkan nama Allah dan tetap menggunakan kata Yahweh, sesuai dengan keputusan Sidang Sinode GKRI VIII di Bandung.
9. Pembicara yang memberitakan firman Tuhan, baik dari GKRI Jemaat Diaspora Cawang maupun pembicara yang diundang dari luar GKRI Jemaat Diaspora Cawang harus memenuhi kriteria, yaitu: pertama, memiliki pengetahuan teologi yang Alkitabiah; kedua, memahami bahasa Roh/glosolalia yang Alkitabiah, ketiga, memiliki konsep pelayanan sakramen baptisan selam; keempat, meng- gunakan nama Allah atau tidak mengharamkan nama Allah; kelima, bebas atau tidak terikat lagi dengan upacara-upacara/ritual yang mengandung magis atau penyembahan berhala; keenam, membawa pengajaran yang kondusif dan tidak memecah belah persatuan dan kesatuan jemaat/tubuh Kristus.
E. Tentang Aktivitas Keluar atau Bepergian
Kegiatan atau aktivitas yang mengatasnamakan gereja harus dimengerti dan dipahami dengan baik. Hal ini penting, mengingat sudah ada kasus yang terjadi dibeberapa gereja, antara lain ada sekelompok pemuda gereja melakukan kegiatan di kawasan gunung, saat mereka bermain di sebuah sungai, tiba-tiba datang banjir bandang yang mengakibatkan beberapa pemuda meninggal dunia. Orang tua korban kemudian menuntut pendeta dan gereja harus bertanggungjawab, pada hal pendeta dan gereja tidak tahu-menahu kegiatan di luar yang dilakukan kelompok pemuda tersebut. Oleh sebab itu dipandang perlu untuk menata seluruh kegiatan di luar yang mengatas namakan gereja.
1. Aktivitas atau kegiatan yang dilakukan di luar harus memiliki tujuan dan kepentingan yang jelas.
2. Aktivitas atau kegiatan dimaksud harus direncanakan dan dipersiapkan dengan baik dan matang.
3. Menetapkan siapa dan berapa jumlah peserta yang terlibat dalam aktivitas atau kegiatan di luar.
4. Memutuskan siapa yang menjadi penanggungjawab utama dari aktivitas atau kegiatan di luar.
5. Menetapkan kapan dan di mana lokasi yang digunakan untuk aktivitas atau kegiatan di luar.
6. Menginformasikan sedini mungkin dan secara resmi ke pihak GKRI Jemaat Diaspora Cawang, sehingga aktivitas atau kegiatan di luar tersebut berada di bawah pengawasan penuh GKRI Jemaat Diaspora Cawang.
7. Jika yang melakukan aktivitas atau kegiatan pelayanan terdiri dari anggota jemaat gereja yang mungkin bergabung dengan tim pelayanan dari yayasan atau denominasi lain dan bukan atas nama GKRI Jemaat Diaspora Cawang, adalah lebih baik bila pihak GKRI Jemaat Diaspora Cawang diinformasikan perihal kegiatan tersebut, sehingga gereja tetap memiliki tanggungjawab atas anggota jemaat gereja atau yang bersangkutan.
8. Semua yang terlibat langsung dalam aktivitas atau kegiatan di luar tersebut harus menjaga nama baik GKRI Jemaat Diaspora Cawang dan menjadi kemuliaan bagi nama Tuhan Yesus Kristus.
F. Kepanitiaan
GKRI Jemaat Diaspora Cawang dalam upaya mewujudkan kegiatan-kegiatan yang ada, selalu membutuhkan adanya suatu kepanitiaan. Oleh sebab itu, untuk optimalnya peran panitia perlu diatur sebagai berikut:
1. Panitia adalah pelaksana (organizing committee) dari suatu kegiatan dan Majelis GKRI Jemaat Diaspora sebagai pengarah (steering committee).
2. Panitia pelaksana dibentuk di dalam rapat resmi, dengan cara menunjuk seseorang atau sekelompok orang menjadi panitia.
3. Panitia yang dibentuk segera melengkapi susunan kepanitia annya dan melaporkan kepada majelis dan Gembala Sidang.
4. Setelah susunan kepanitiaan lengkap, menghadap ke Gembala Sidang untuk mendapat pengarahan tentang bentuk acara, tema dan pengisi acara/kegiatan.
5. Panitia melakukan koordinasi dan berbagai rapat, antara lain untuk:
a. Menyusun rencana dan jadwal kerja.
b. Menetapkan anggaran yang dibutuhkan.
c. Menghubungi pengisi acara.
d. Mengirim surat undangan secara resmi kepada pihak-pihak yang akan diundang.
e. Melakukan publikasi.
f. Mengatur pencarian dana.
6. Gereja ikut mendukung atas dana atau kebutuhan yang diperlukan oleh panitia.
7. Melaporkan tahap perkembangan dan menjelang hari pelaksanaan secara tertulis yang tidak ada perubahan kepada Gembala Sidang dan majelis.
8. Pelaksanaan kegiatan dari tujuan tugas panitia sepenuhnya diatur dan ditangani oleh panitia.
9. Paling lambat satu bulan setelah hari pelaksanaan, panitia harus memberikan laporan secara tertulis kepada majelis dan Gembala Sidang.
10. Setelah tugas panitia selesai, seluruh peralatan (yang dipakai atau dibeli) dan dokumentasi harus diserahkan kepada gereja. Dibuat dalam suatu arsip kepanitiaan dan diserahkan ke gereja.
11. Pembubaran panitia ditentukan oleh panitia itu sendiri, yang waktunya tidak melewati batas satu bulan dari kegiatan yang sudah dilaksanakan.
G. Mengundang Pembicara/Pengkhotbah dari Luar
GKRI Jemaat Diaspora Cawang dalam aktivitas ibadah raya maupun kegiatan lainnya seperti seminar, acap kali mengundang pembicara/pengkhotbah dari luar. Oleh sebab itu dipandang penting untuk membuat suatu mekanisme dalam mengundang pembicara/pengkhotbah sebagai berikut:
1. Rekomendasi
a. Pembicara/pengkhotbah yang diundang ke GKRI Jemaat Diaspora Cawang adalah orang yang sudah direkomendasikan dan dapat diterima serta memenuhi kriteria yang telah ditetapkan oleh Majelis/Gembala Sidang.
b. Pembicara/pengkhotbah yang diundang diketahui dapat menjadi saluran berkat, memperkuat iman, menambah pengetahuan dan membangun rohani jemaat GKRI Jemaat Diaspora Cawang.
c. Majelis/Gembala Sidang menginformasikan secara lengkap tentang GKRI Jemaat Diaspora Cawang kepada pembicara/pengkhotbah, sehingga yang di- undang tidak menimbulkan sesuatu yang keliru atau membingungkan jemaat.
2. Resmi
a. Pembicara/pengkhotbah yang diundang, harus diundang secara resmi dengan surat berkop gereja, yang isi dan tujuannya jelas.
b. Pembicara/pengkhotbah yang diundang dilihat dari tingkat kepentingannya.
3. Bidang dan latar belakang
a. GKRI Jemaat Diaspora Cawang ketika mengundang pembicara/pengkhotbah dari luar, harus mengetahui apa keahlian/bidangnya, pendidikan/gelarnya, gereja atau lembaganya.
b. Pembicara/pengkhotbah yang diundang harus mengikuti tema yang telah ditetapkan oleh GKRI Jemaat Diaspora Cawang.
4. Jelas tepat dan benar
a. Undangan yang dibuat melalui surat yang resmi, harus jelas isi dan maksudnya, yaitu:
1) Sebagai apa?
2) Apa temanya?
3) Apa tujuan yang hendak dicapai?
4) Kapan waktunya?
5) Di mana lokasi/tempatnya?
b. Tidak salah mencantumkan nama, gelar, bidang dan materi pelayanan yang diminta oleh GKRI Jemaat Diaspora Cawang.
c. Apakah yang diundang itu datang sendiri, dijemput, di Jakarta atau dari daerah?
d. Jika yang diundang itu berasal dari daerah, dimanakah harus menginap?
e. Gereja memberikan ucapan terima kasih dan penghargaan atas pelayanan yang sudah diberikan kepada GKRI Jemaat Diaspora Cawang.
H. Pembelian dan Pengatasnamaan
Di GKRI Jemaat Diaspora Cawang, acap kali terjadi transaksi jual-beli yang menggunakan nama dan uang gereja, namun dalam bon pembelian tercantum nama pribadi. Hal semacam itu, tidak diartikan yang melakukan transaksi jual-beli dianggap memiliki motivasi yang tidak baik. Kemungkinan bisa saja hal itu terjadi karena tidak memahami harus bagaimana. Oleh sebab itu, hal-hal yang berkaitan dengan transaksi jual-beli yang mengatasnamakan GKRI Jemaat Diaspora, perlu diketahui sebagai berikut:
1. Semua transaksi jual-beli yang berhubungan dengan kepentingan gereja dan menggunakan uang gereja, harus disertai bukti-bukti pembelian/pengeluaran berupa bon penjualan dan pembelian yang jelas, namun jika suatu transaksi jual-beli tidak disertai bukti bon bisa dibuat dengan tulisan tangan yang jelas.
2. Setiap transaksi jual-beli yang dilakukan untuk kepentingan gereja, haruslah dicantumkan nama GKRI Jemaat Diaspora Cawang dan bukan nama pribadi yang membeli/menjual. Kecuali nama pribadi sudah diberi mandat oleh Majelis/Gembala Sidang GKRI Jemaat Diaspora Cawang.
3. Semua bon pembelian/penjualan harus dicatat dan dilaporkan sesuai bidang masing-masing yang ada di GKRI Jemaat Diaspora Cawang.
I. Peminjaman Peralatan Gereja
Semua peralatan atau perlengkapan yang dimiliki oleh GKRI Jemaat Diaspora Cawang pada prinsipnya milik jemaat GKRI Jemaat Diaspora Cawang yang tidak dapat dipindah-tangankan, dijual atau diberikan kepada siapapun tanpa melalui persetujuan bersama. Namun ada perlengkapan GKRI Jemaat Diaspora Cawang seperti alat musik, LCD, komputer dan lain sebagainya yang bisa digunakan/dipinjam oleh anggota jemaat untuk tujuan-tujuan kebaktian atau pelayanan atau kepentingan keluarga. Oleh sebab itu, tentang peminjaman peralatan atau perlengkapan gereja perlu diatur sebagai berikut:
1. Yang dimaksud dengan pengertian dipinjam adalah peralatan gereja yang dibawa keluar dari gereja oleh anggota jemaat atau oleh pihak lain.
2. Peralatan yang dipinjam harus dilaporkan secara resmi kepada Majelis GKRI Jemaat Diaspora Cawang.
3. Semua peralatan yang dipinjam harus dalam kondisi baik dan berfungsi. Dan pihak yang meminjam harus bertanggungjawab untuk menjaga keamanan dari peralatan yang dipinjam.
4. Bila terjadi kerusakan/hilang, maka pihak yang meminjam peralatan tersebut harus bertanggung jawab untuk memperbaiki dan menggantikannya.
5. Semua peralatan yang dipinjam harus dikembalikan secepatnya dan dalam keadaan yang baik sebagaimana saat dipinjam.
J. Perkunjungan ke Jemaat
Perkunjungan pelayan Tuhan ke rumah jemaat adalah bagian dari pelayanan penggembalaan. Oleh sebab itu, GKRI Jemaat Diaspora Cawang menjelaskan hal yang berkaitan dengan kunjungan tersebut:
1. Pelayanan perkunjungan yang dilakukan oleh Gembala Sidang, Pengerja, Pendeta, Penginjil, Majelis dan lain sebagainya, pada prinsipnya resmi dan mewakili gereja. Jadi, bila sewaktu-waktu yang melakukan kunjungan itu bukan Gembala Sidang, tetapi pengerja, pendeta, majelis dan lain sebagainya, maka anggota jemaat harus tetap menerimanya bahwa yang datang itu tetap mewakili gereja dan sebagai utusan Gembala Sidang.
2. Sebelum pelayanan kunjungan dilakukan, pihak yang hendak dikunjungi sudah diberitahu waktu dan jumlah orang yang hendak berkunjung. Waktu kunjungan diatur secara khusus sesuai jadwal kunjungan, namun dapat juga diatur dengan pihak yang hendak dikunjungi.
3. Pihak gereja akan selalu menjelaskan bahwa anggota jemaat yang dikunjungi tidak perlu menjadi repot, tidak perlu bersusah-susah menyediakan makanan. Terkecuali ada anggota jemaat yang dengan sukarela dan senang hati berkehendak menyiapkan makanan, maka pihak gereja dengan senang hati menerima sambutan seperti itu.
4. Pelayanan perkunjungan yang dilakukan untuk bertatap muka, dengan tujuan memperhatikan keadaan anggota jemaat, mendoakan dan jika perlu membacakan Firman Tuhan. Pihak gereja yang berkunjung harus memper- hatikan etika kunjungan, etika pastoral dengan waktu kunjungan yang tidak sampai larut malam.
5. Seluruh anggota jemaat yang hendak dikunjungi oleh pihak gereja, tidak dibenarkan membeda-bedakan orang yang datang berkunjung untuk melayani.
K. Kelompok Sel (KomSel)
Kelompok sel atau sel group merupakan bagian integral dari pelayanan GKRI Jemaat Diaspora Cawang. Dikatakan demikian, karena alasan mendasar sebagai berikut:
1. Sebagai wadah membangun persekutuan di antara sesama anggota jemaat di suatu tempat/wilayah.
2. Sebagai sarana untuk mengalami pertumbuhan iman secara kolektif.
3. Sebagai wadah untuk mendidik anggota jemaat melalui penelaahan Alkitab.
4. Sebagai sarana penerapan pengajaran gereja.
5. Dihadiri oleh unsur hamba Tuhan/PKS dan anggota jemaat.
6. Sebagai sarana persekutuan dan kekeluargaan antara anggota jemaat, agar lebih saling mengenal dan hidup saling memperhatikan, saling berdoa dlsbnya.
7. Bahan kelompok sel ditentukan oleh gereja dan atau oleh hamba Tuhan/PKS.
L. Pelayanan Kematian dan penghiburan
1. Pelayanan dan ibadah kematian adalah pelayanan kedukaan atas mereka yang meninggal.
2. Dari sejak seseorang meninggal dunia sampai saat pemakaman, tata ibadah disebut tata ibadah pelayanan kematian.
3. Sesudah dimakamkan dan beberapa waktu kemudian diadakan ibadah lagi, maka tata ibadah tersebut disebut tata ibadah penghiburan.
4. GKRI Jemaat Diaspora Cawang menetapkan bagi setiap anggota jemaat dan pengurus, bahwa seseorang yang meninggal dunia akan dimakamkan dengan cara dikuburkan bukan dikremasi.
5. GKRI Jemaat Diaspora Cawang menetapkan bagi yang meninggal dunia akan diurus dan dilayani dalam batas pelayanan kematian hingga pemakaman. Hal-hal yang berhubungan dengan kebutuhan atau perlengkapan dari yang meninggal seperti peti mati, jas/gaun, rumah duka, ambulance, tanah/lokasi pemakaman bukanlah tanggung jawab langsung dari gereja dan bagi jemaat yang mengikuti program “dana kami,” akan diurus oleh yayasan “dana kami.”
6. Ibadah penghiburan bagi keluarga yang telah meninggal dunia diatur dan ditentukan oleh pihak keluarga dan GKRI Jemaat Diaspora Cawang, secara khusus Komisi Diakonia akan mengatur pelayanannya.
7. Bentuk tata ibadah antara anggota jemaat dan hamba Tuhan seperti Gembala Sidang, Pendeta, Penginjil dibedakan dari mereka yang melayani dan prosesinya.
8. Ketika jenazah yang hendak dimakamkan dipekuburan, istilah yang dipakai bukan lagi ibadah tetapi upacara pemakaman, karena ibadah sudah selesai ketika jenazah hendak diberangkatkan ke pemakaman.
Petunjuk-Petunjuk Tambahan
Reviewed by GKRI DIASPORA CAWANG
on
8:22 PM
Rating: