Pernikahan, Penyerahan Anak dan Sakramen Gereja
BAB VII
PERNIKAHAN,
PENYERAHAN ANAK DAN SAKRAMEN GEREJA
“TUHAN Allah berfirman: “Tidak baik, kalau manusia itu seorang diri saja. Aku akan menjadikan penolong baginya, yang sepadan dengan dia”
Kejadian 2:18.
A. Pemberkatan dan Peneguhan Nikah
1. Pemberkatan nikah
“Lalu berkatalah manusia itu: “Inilah dia, tulang dari tulangku dan daging dari dagingku. Ia akan dinamai perempuan, sebab ia diambil dari laki-laki.” Sebab itu seorang laki-laki akan meninggalkan ayahnya dan ibunya dan bersatu dengan istrinya, sehingga keduanya menjadi satu daging. Mereka keduanya telanjang, manusia dan istrinya itu, tetapi mereka tidak merasa malu” Kejadian 2:23-25.
Merujuk kepada kebenaran firman Allah di atas, maka kita dapat mengerti bahwa kehadiran rumah tangga atau keluarga di bumi ini merupakan rancangan dan karya Allah. Gagasan, inisiatif, mediator dan pelaksana adalah Allah sendiri. Rancangan Allah ini begitu suci dan mulia. Itu sebabnya Allah menghendaki agar manusia ciptaan-Nya bahagia dalam memasuki rumah tangga menjalaninya dalam pemberkatan Allah.
Pemberkatan nikah diberikan kepada calon mempelai yang taat dan setia menjaga kekudusan seks. Artinya belum melakukan hubungan suami-istri sebelum menikah, sehingga mereka melangsungkan pernikahan kudus.
a. Persyaratan
1) Calon mempelai laki-laki dan perempuan adalah anggota GKRI Jemaat Diaspora Cawang yang telah terdaftar;
2) Salah satu dari calon mempelai laki-laki atau perempuan adalah anggota GKRI Jemaat Diaspora Cawang yang telah terdaftar minimal 6 (enam) bulan;
3) Calon mempelai laki-laki dan perempuan sudah lahir baru dan telah dibaptis;
4) Calon mempelai laki-laki dan perempuan wajib mengikuti konseling pra-nikah minimal 3 bulan (12 kali pertemuan);
5) Mengisi formulir permohonan pemberkatan nikah paling lambat 2 bulan di muka dan melengkapinya dengan:
a) Fotocopy KTP (laki-laki dan perempuan);
b) Foto gandeng warna 4x6 – 2 lembar;
c) Fotocopy surat baptis/sidi (laki-laki dan perempuan);
d) Surat keterangan dari kelurahan yang menyatakan belum pernah menikah bagi calon mempelai laki-laki dan perempuan yang akan menikah dan melengkapi persyaratan untuk catatan sipil.
6) Diumumkan 4 (empat) kali dalam warta jemaat;
7) Mendapat rekomendasi dari sekretariat GKRI Jemaat Diaspora Cawang setelah memperoleh verifikasi dari yang bersangkutan;
8) Mendapat persetujuan secara resmi dari Gembala Sidang.
b. Pelaksanaan
1) Pemberkatan nikah kudus dilayani oleh Gembala Sidang/Pendeta.
2) Pemberkatan nikah dilaksanakan dalam suatu ibadah di Gereja.
3) Kedua mempelai akan mengikuti Perjamuan Kudus pertama kali setelah pemberkatan nikah yang dipimpin oleh Gembala Sidang/Pendeta.
4) Diberi surat nikah yang ditandatangani oleh Gembala Sidang dan Majelis serta saksi.
2. Peneguhan nikah
Peneguhan nikah diberikan kepada pasangan yang telah melakukan hubungan suami-istri di luar nikah dan tinggal bersama.
a. Persyaratan
1) Mempelai laki-laki dan perempuan adalah anggota GKRI Jemaat Diaspora Cawang yang telah terdaftar;
2) Salah satu dari mempelai laki-laki atau perempuan adalah anggota GKRI Jemaat Diaspora Cawang yang telah terdaftar minimal 1 (satu) bulan;
3) Mempelai laki-laki dan perempuan wajib mengikuti konseling pernikahan minimal 6 (enam) kali pertemuan;
4) Mengisi formulir permohonan peneguhan nikah yang dikeluarkan oleh GKRI Jemaat Diaspora Cawang paling lambat 1 (satu) bulan sebelum acara peneguhan nikah dilaksanakan;
5) Melengkapi data administrasi yaitu:
a) Fotocopy KTP (laki-laki dan perempuan);
b) Foto gandeng warna 4x6 – 2 lembar;
c) Fotocopy surat baptis/sidi (laki-laki dan perempuan); dan
d) Menyerahkan surat keterangan dari kelurahan yang menyatakan bahwa calon mempelai belum pernah menikah.
6) Diumumkan dalam warta jemaat 2 (dua) kali;
7) Mendapat rekomendasi dari sekretariat setelah mendapat verifikasi dari yang bersangkutan; dan
8) Mendapat persetujuan secara resmi dari Gembala Sidang.
b. Pelaksanaan
1) Peneguhan nikah dilayani oleh Gembala Sidang/ Pendeta.
2) Peneguhan nikah tidak dilaksanakan di Gereja.
3) Diberi surat nikah yang ditanda tangani oleh Gembala Sidang.
B. Penyerahan Anak
1. Persyaratan
a. Keluarga yang bersangkutan mendaftarkan diri dan mengisi formulir yang dikeluarkan oleh GKRI Jemaat Diaspora Cawang.
b. Sebelum penyerahan anak dilaksanakan, orang tua wajib mengikuti katekisasi penyerahan anak yang ditentukan oleh GKRI Jemaat Diaspora Cawang.
c. Kedua orang tua dari anak yang akan diserahkan telah lahir baru dan sudah mengikuti sidi/baptis.
d. Diumumkan dalam warta jemaat.
e. Menyerahkan foto anak berwarna ukuran 3x4 sebanyak dua lembar.
f. Telah disetujui oleh Gembala Sidang.
2. Pelaksanaan
a. Penyerahan anak dilayani oleh Gembala Sidang/ Pendeta melalui penumpangan tangan.
b. Sebelum melaksanakan prosesi penyerahan anak, Gembala Sidang/Pendeta mengajukan pertanyaan kepada orang tua tentang komitmen dan tanggung- jawabnya dalam mendidik anak di hadapan Tuhan.
c. Dilaksanakan di tengah-tengah ibadah jemaat, yaitu pada hari Minggu.
d. Anak yang akan diserahkan digendong/ditumpangkan tangan oleh Gembala Sidang/Pendeta dan didampingi oleh kedua orang tua.
e. Pada waktu berlangsungnya prosesi penyerahan anak jemaat sebagai saksi di hadapan Tuhan.
f. Setelah selesai prosesi penyerahan anak kepada Tuhan, maka gereja menyerahkan sertifikat penyerahan anak yang telah ditandatangani oleh Gembala Sidang/ Pendeta dan Sekretaris Majelis.
C. Sakramen Gereja
1. Baptisan Kudus
a. Pandangan
GKRI Jemaat Diaspora Cawang berkaitan dengan Baptisan Kudus, memiliki pandangan yaitu:
1) Baptisan Kudus diberikan kepada setiap anggota jemaat yang sudah percaya dan menerima Yesus sebagai Tuhan dan Juruselamat pribadi.
2) Baptisan Kudus dilakukan dengan cara diselamkan.
3) Baptisan Kudus tidak menyelamatkan, tetapi menjadi suatu lambang penyatuan dengan kematian (diselamkan) dan kebangkitan (ke luar dari dalam air) Kristus.
b. Persyaratan
1) Calon anggota baptisan mengisi formulir permohonan baptisan dan menyerahkannya kembali sebelum kelas katekisasi dimulai;
2) Calon anggota baptisan diwajibkan untuk mengikuti kelas katekisasi selama 6 (enam) bulan;
3) Menyerahkan pas photo terbaru berwarna ukuran 3x4 sebanyak 2 (dua) lembar; dan
4) Diketahui dan disetujui oleh Gembala Sidang.
c. Pelaksanaan
1) Baptisan dipimpin dan dilayani oleh Gembala Sidang/Pendeta serta didampingi oleh salah seorang penginjil atau yang ditunjuk.
2) Dilaksanakan dengan cara diselamkan (seluruh tubuh terbenam dalam air).
3) Calon anggota baptisan mengenakan jubah yang disediakan oleh GKRI Jemaat Diaspora Cawang.
d. Ketetapan
1) GKRI Jemaat Diaspora Cawang tidak melakukan pembaptisan ulang, kecuali atas permintaan sendiri.
2) Calon anggota baptisan yang telah dibaptis mendapat surat baptisan yang ditandatangani oleh Gembala Sidang/Pendeta dan Sekretaris Majelis.
3) Setelah dibaptis, yang bersangkutan secara resmi tercatat sebagai anggota terdaftar di GKRI Jemaat Diaspora Cawang.
2. Perjamuan Kudus
a. Pandangan
GKRI Jemaat Diaspora Cawang dalam menyeleng- garakan Perjamuan Kudus memiliki pandangan yaitu:
1) Perjamuan Kudus adalah perintah langsung dari Tuhan Yesus untuk dilaksanakan oleh Gereja-Nya sebagai suatu peringatan akan pengorbanan-Nya di atas kayu salib untuk menebus manusia dari segala dosa dan hukumannya – 1 Korintus 11:17-26.
2) Melalui Perjamuan Kudus, Gereja-Nya diberi motivasi untuk memberitakan Injil Keselamatan melalui pengorbanan Tuhan Yesus sampai Ia datang kembali pada kali yang kedua sebagai Raja di atas segala raja dan Tuhan di atas segala tuhan – 1 Korintus 11:26.
3) Perjamuan Kudus diberikan kepada setiap anggota jemaat yang telah mengikuti Sidi dan Baptis Dewasa (Baptisan Selam).
4) GKRI Jemaat Diaspora Cawang melalui mimbar menghimbau agar seluruh jemaat yang berhak mengikuti Perjamuan Kudus untuk mempersiapkan diri dengan baik, sehingga layak sehidangan di meja Perjamuan Kudus Tuhan.
b. Pelaksanaan
1) Perjamuan Kudus dilaksanakan pada hari Minggu dalam ibadah raya setiap bulan minggu pertama dan juga pada hari-hari raya besar gerejawi.
2) Perjamuan Kudus dipimpin oleh Gembala Sidang dan bila Gembala Sidang berhalangan dapat didelegasikan kepada pendeta/penginjil yang ditunjuk langsung oleh Gembala Sidang.
3) Pelayanan Perjamuan Kudus dibantu oleh Majelis dengan mengedarkan roti dan anggur ke jemaat.
Materi yang digunakan oleh GKRI Jemaat Diaspora Cawang dalam Perjamuan Kudus adalah roti dan anggur.
Pernikahan, Penyerahan Anak dan Sakramen Gereja
Reviewed by GKRI DIASPORA CAWANG
on
8:54 PM
Rating: