Kepemimpinan, Pejabat Gereja dan Pemilihan
BAB VI
KEPEMIMPINAN,
PEJABAT GEREJA DAN PEMILIHAN
“Mereka semua berdoa dan berkata: “Ya Tuhan, Engkaulah yang mengenal hati semua orang, tunjukkanlah kiranya siapa yang Engkau pilih dari kedua orang ini, untuk menerima jabatan pelayanan,
yaitu kerasulan…”
Kisah Para Rasul 1:24-25
A. Kepemimpinan Gereja
GKRI Jemaat Diaspora Cawang dipimpin oleh Gembala Sidang dan bertindak sebagai Ketua Majelis. “Jika Gembala Sidang tidak dapat melanjutkan pelayanan harus diganti dan Gembala Sidang menunjuk penggantinya” (Tata Laksana GKRI – BAB VIII – Pasal 30 – Point 2.3). “Jemaat tidak dapat memberhentikan Gembala Sidang dari jabatannya” (Tata Laksana GKRI – BAB V tentang: JEMAAT LOKAL – Pasal 21 tentang: Otonomi – Point 2).
B. Pejabat Gereja
GKRI Jemaat Diaspora Cawang memiliki Pejabat Gereja yang terdiri dari Gembala Sidang, Wakil Gembala Sidang, Pendeta, Evangelis, Penatua, dan Diaken. Pejabat Gereja bersama-sama anggota jemaat merupakan kesatuan yang bertanggungjawab terhadap panggilan dan tugas Gereja yang telah diamanatkan oleh Tuhan Yesus Kristus kepada Gereja-Nya.
C. Pemilihan
Dalam Alkitab (Perjanjian Lama dan Perjanjian Baru), mencatat ada proses pemilihan terhadap orang-orang yang memiliki kapasitas (rohani, pengetahuan) dan kesaksian (moral, etika dan sosial) yang baik. Mereka yang dipilih tersebut ditetapkan untuk melaksanakan tugas sesuai dengan potensi dan karunia rohani yang dimilikinya. GKRI Jemaat Diaspora Cawang sebagai Institusi Ilahi dan bersifat otonom, bertanggungjawab untuk menjaga eksistensi dan kelangsungan pelayanan sebagai sebuah organisasi. Dalam frame itulah, maka dipandang penting untuk memilih dan menetapkan orang-orang yang memiliki reputasi dan kapasitas yang baik. Acuannya ialah tetap kepada kebenaran Firman Tuhan. Mekanisme pemilihan majelis telah diatur dalam Tata Gereja dan Tata Laksana Sinode GKRI. Tujuan dari pemilihan majelis adalah sebagai berikut:
1. Untuk melaksanakan tugas dan panggilan Gereja, maka setiap periode akan diadakan pemilihan Majelis Jemaat.
2. Majelis adalah pelayan yang menjabat di struktural organisasi.
3. Pemilihan Majelis Jemaat dilaksanakan setiap masa periode pelayanan dari Majelis Jemaat berakhir.
4. Pemilihan Majelis diusulkan oleh anggota-anggota jemaat yang mengetahui calon-calon yang berhak menjadi Pejabat Gerejawi GKRI Jemaat Diaspora Cawang.
5. Periode pelayanan Majelis Jemaat berlangsung selama dua tahun dan setelah itu bisa dipilih kembali dalam Musyawarah Pelayanan yang diadakan dua tahun sekali.
6. Jabatan kepenatuaan dan kediakenan tetap melekat pada diri bersangkutan walaupun tidak lagi duduk dalam struktur kemajelisan.
7. Pemilihan dilaksanakan berdasarkan Tata Tertib (TaTib) yang berlaku melalui Panitia Pemilihan.
8. Pemilihan Majelis Jemaat ditetapkan melalui persyaratan yang berlaku yaitu: persyaratan berdasarkan firman Tuhan dan persyaratan yang akan ditentukan kemudian.
Kepemimpinan, Pejabat Gereja dan Pemilihan
Reviewed by GKRI DIASPORA CAWANG
on
8:57 PM
Rating: